masukkan script iklan disini
PELALAWAN,(PAHAMLAH.COM)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar. Dengan penetapan terbaru ini, total tersangka dalam kasus mafia pupuk bersubsidi tersebut menjadi 16 orang dan masih berpotensi bertambah.
Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, melalui Kepala Seksi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra, Rabu (14/1/2026), mengungkapkan bahwa tersangka baru berinisial RR, yang merupakan pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Robby.
RR kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Robby menjelaskan, praktik penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp34 miliar.
Sebelumnya, Kejari Pelalawan telah menahan 15 tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi pada Selasa (13/1/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.
Para tersangka kemudian ditempatkan di sejumlah lokasi penahanan, yakni Rutan Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, sesuai klasifikasi masing-masing tersangka.
Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan berbagai modus penyimpangan, mulai dari penyaluran pupuk tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, hingga penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah.
“Praktik ini jelas merampas hak petani kecil yang seharusnya menjadi penerima utama pupuk bersubsidi,” tegas Siswanto.
Dari total tersangka, enam orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari satu ASN di Kecamatan Bandar Petalangan serta lima penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Namun, satu tersangka belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan masih menjalani pemeriksaan medis,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kejari Pelalawan menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, kuat, dan lengkap.
“Penyidikan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Siswanto.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pupuk bersubsidi, yang merupakan kebutuhan vital petani dan berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional. Aparat penegak hukum memastikan komitmennya untuk mengungkap praktik mafia pupuk hingga ke akar-akarnya.*
Editor : M.Amin


