masukkan script iklan disini
Foto ilustrasi
Pelalawan, (PAHAMLAH.COM)-Penanganan perkara pencurian kelapa sawit yang terjadi di areal PT Sari Lembah Subur (PT SLS) pada 27 Desember 2025 menuai sorotan publik. Pasalnya, dua orang terduga pelaku hingga kini masih berstatus buronan, meski keberadaan salah satunya disebut telah diketahui masyarakat dan bahkan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan pemberitaan sebelumnya, dari total empat orang pelaku pencurian, dua orang telah diamankan dan ditahan di Polsek Ukui. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan disebut-sebut akan diburu aparat kepolisian.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa salah satu buronan pencurian tersebut diketahui berada di wilayah perusahaan di Kecamatan Pangkalan Lesung. Bahkan, pelaku diduga masih aktif dan berstatus sebagai karyawan di lingkungan perusahaan tersebut.
“Keberadaan yang bersangkutan sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian Ukui. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan apa pun,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila informasi keberadaan buronan telah dikantongi aparat penegak hukum, seharusnya langkah cepat dan tegas dapat segera dilakukan untuk mencegah potensi pelarian kembali maupun keresahan publik.
Sikap diam Polsek Ukui dalam merespons laporan masyarakat ini pun memunculkan dugaan lemahnya penanganan perkara, bahkan memicu spekulasi negatif di tengah warga.
Masyarakat menilai penegakan hukum terkesan tidak serius, terlebih perkara tersebut telah menimbulkan kerugian material bagi perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Ukui belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penindakan terhadap buronan yang dilaporkan keberadaannya oleh masyarakat.
Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum.
Penanganan yang lamban dikhawatirkan tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Reporter : edi
Editor : M.Amin


