masukkan script iklan disini
Abdul Wahid tampak hadir namun tidak memberikan komentar terkait penangkapannya.
KPK saat ini tengah memaparkan konstruksi hukum dalam OTT tersebut. Operasi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak, terutama terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
“Dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam beberapa mata uang asing.
“Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling. Jika dikonversi ke rupiah, totalnya mencapai sekitar Rp1,6 miliar,” ungkap Budi.
KPK sebelumnya menggelar gelar perkara (ekspose) setelah proses pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang ditangkap. Penyidik menegaskan kasus ini merupakan tindak pemerasan yang melibatkan pejabat daerah.
Saat ini para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sumber:metrotvnews.com


