masukkan script iklan disini
Barang bukti disita Polda Riau dari pelaku penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo.
PEKANBARU,(PAHAMLAH.COM)– Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik pemurnian dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Operasi dilakukan Rabu malam (5/11/2025) dan berujung pada penangkapan dua pria, Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi.
Keduanya diciduk saat melakukan transaksi jual beli logam mineral diduga emas di sebuah lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua butir pentolan emas, cairan merkuri dalam botol kecil, tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, dan satu unit timbangan digital.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan emas tanpa izin. Informasi diterima pada 3 November dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Setelah memastikan kebenarannya, kami melakukan penggerebekan pada 5 November sekitar pukul 19.00 WIB," jelas Ade, Kamis (6/11/2025).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua pelaku melakukan penambangan emas di kawasan HGU PT KTBM menggunakan mesin setingkai atau alat robin. Emas hasil tambang kemudian dijual kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga Rp1.920.000 per gram, mengikuti harga pasar.
Ade menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan. Penggunaan merkuri berpotensi mencemari tanah dan air, sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
"Ini bukan sekadar soal ekonomi. Ada kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan sebagai bagian dari perang terhadap illegal mining,” tegasnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Ade mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.
Editor : M.Amin


