Iklan

IMG-20250908-180154

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan, Proyek RSUD, dan Gratifikasi

PaHamlah.com
Sabtu, 08 November 2025, November 08, 2025 WIB Last Updated 2025-11-09T02:47:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
 KPK konpers kasus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko 

JAKARTA,(PAHAMLAH.COM)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan jabatan, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni:

1. Agus Pramono (AGP) — Sekretaris Daerah Ponorogo


2. Yunus Mahatma (YUM) — Direktur Utama RSUD dr Harjono Ponorogo


3. Sucipto (SC) — Pihak swasta rekanan proyek RSUD

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa konstruksi perkara terbagi menjadi tiga klaster.

1. Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD

Pada awal 2025, YUM menerima informasi bahwa posisinya sebagai Direktur RSUD dr Harjono akan diganti oleh Sugiri. Untuk mempertahankan jabatannya, YUM melalui AGP menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati.

Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan kepada SUG melalui ajudan

April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan kepada AGP

November 2025: Rp 500 juta diserahkan melalui kerabat SUG berinisial NNK


Total suap pengurusan jabatan mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk SUG dan Rp 325 juta untuk AGP.

2. Suap Proyek RSUD Tahun 2024

Pada proyek pembangunan RSUD tahun 2024 senilai Rp 14 miliar, Sucipto selaku rekanan diduga menyetor fee proyek sebesar 10% atau Rp 1,4 miliar kepada YUM. Selanjutnya, dana tersebut diserahkan kepada SUG melalui ADC dan keluarga dekat SUG.

3. Penerimaan Gratifikasi

Pada periode 2023–2025, SUG diduga menerima gratifikasi:

Rp 225 juta dari YUM

Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK

Total penerimaan gratifikasi mencapai Rp 300 juta.

Penahanan Tersangka

“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” tegas Asep.

Pasal yang Disangkakan

Sugiri bersama-sama dengan Yunus dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto dan Yunus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.


KPK menegaskan

Komisi akan terus mengusut alur aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK mengimbau penyelenggara negara tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.



Sumber: detik.com

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler