masukkan script iklan disini
KUANTAN SINGINGI, (PAHAMLAH.COM)-Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan tiga dari empat orang yang diduga terlibat dalam kericuhan saat penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, 7 Oktober 2025 lalu. Insiden tersebut berujung pada perusakan kendaraan milik aparat dan penganiayaan terhadap seorang wartawan.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada 21 Oktober 2025. Dua orang ditangkap ketika berusaha melarikan diri, sementara seorang lainnya memilih menyerahkan diri ke Polres Kuansing. Satu tersangka lain masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah tiga tersangka berhasil diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu A Razak, mewakili Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH, Minggu (26/10/2025).
Razak menuturkan, dua dari tiga tersangka tersebut merupakan pelaku penganiayaan terhadap wartawan Ayub Kelana yang saat itu tengah meliput kejadian. Sementara satu tersangka lainnya diduga sebagai pelaku perusakan mobil dinas aparat, termasuk kendaraan dinas Kapolres Kuansing.
Kericuhan terjadi saat tim gabungan melakukan pembongkaran dan pembakaran rakit-rakit PETI milik warga. Massa yang diduga pemilik rakit bereaksi keras dan melakukan aksi anarkis, merusak enam unit kendaraan operasional milik aparat.
Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuansing masih mendalami kasus ini, termasuk mengusut identitas lengkap para tersangka dan motif aksi perlawanan tersebut.
“Soal inisial para tersangka masih dalam proses pengembangan. Jika seluruhnya sudah tertangkap, akan kami sampaikan secara terang,” tutup Razak.
Rls ****
Editor : M.Amin


