masukkan script iklan disini
KAMPAR, PAHAMLAH.COM— Praktik pengisian BBM Solar subsidi secara berulang di SPBU No. 13.284.626 Jalan Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, terpantau berlangsung pada Jumat (10/10/2025). SPBU tersebut diduga kuat melayani puluhan mobil dump truck pelangsir minyak secara terorganisir tanpa tersentuh pengawasan hukum.
Fenomena itu memperlihatkan adanya aktivitas terstruktur dan sistematis. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah mobil dump truck tampak antre seolah pengisian normal, namun setelah diamati secara saksama, kendaraan yang sama terlihat kembali mengisi solar bersubsidi berulang kali di pompa yang sama.
“Terlihat antrean panjang dump truck, sekilas biasa saja. Tapi kalau diperhatikan, mobil yang sama bolak-balik isi solar. Sepertinya sudah diatur waktunya supaya tidak mencolok di CCTV,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Modus ini disebut-sebut dilakukan dengan pola rotasi antar-SPBU, agar mobil pelangsir tidak mudah teridentifikasi oleh sistem pemantauan digital maupun aparat di lapangan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (10/10), Manajer SPBU 13.284.626, Jeandhi Jamhur, enggan memberikan tanggapan terkait dugaan pengisian berulang tersebut. Pesan yang dikirimkan tidak direspons hingga berita ini diturunkan.
Dugaan kuat praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55, ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tindakan tersebut juga berpotensi merugikan negara serta menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran, berlawanan dengan semangat subsidi energi untuk rakyat kecil dan sektor produktif.
Publik kini mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Polda Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran di SPBU 13.284.626.
Mereka juga meminta aparat untuk memeriksa CCTV secara menyeluruh, memanggil pihak manajemen, serta menindak tegas operator dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pelangsir minyak bersubsidi itu.
“Jangan biarkan SPBU bermain dengan hukum. Ini bukan sekadar soal solar, tapi soal keadilan dan kerugian negara,” desak warga.
Praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi semacam ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan energi agar subsidi tepat sasaran dan tidak terus dimanfaatkan untuk keuntungan kelompok tertentu.
Reporter : Amin
Editor : Redaksi