masukkan script iklan disini
PELALAWAN,(PAHAMLAH.COM)-Aktivitas galian C yang diduga ilegal terpantau sedang beroperasi di wilayah Desa Pesaguan, tepatnya di sepanjang Jalan Lintas Timur Sumatra. Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya papan informasi atau tanda legalitas perizinan dari kegiatan pengerukan tanah tersebut.
Sejumlah alat berat dan truk pengangkut tanah terlihat hilir mudik di lokasi. Kondisi ini menyebabkan jalan aspal di sekitar area dipenuhi bercak tanah yang berserakan. Keadaan tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang rawan tergelincir.
Warga sekitar menyayangkan aktivitas tersebut terus berjalan tanpa adanya penertiban. Mereka menduga kegiatan galian ini tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai pertambangan mineral dan batuan (galian C).
“Setahu kami tidak ada izin, tapi kegiatan jalan terus. Jalan jadi kotor dan licin, bahaya sekali untuk pengguna jalan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Tipidter Polres Pelalawan, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Kegiatan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara serta denda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas dan pengawasan aktivitas tersebut.
Reporter : edi
Editor : M.Amin


