masukkan script iklan disini
PELALAWAN, PAHAMLAH.COM– Warga Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, kembali bersuara lantang terkait konflik lahan berkepanjangan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Serikat Putra. Mereka mendesak agar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Warga menegaskan, sebagian lahan yang kini dikuasai perusahaan merupakan tanah milik mereka yang sah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan hasil pengukuran titik koordinat yang menunjukkan berada di luar HGU perusahaan. Pengukuran itu bahkan telah disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah Pelalawan melalui DPMPTSP, BPN, Bagian Tapem, Dinas Perkebunan, serta pihak kecamatan dan desa. Namun hingga kini, penyelesaian tak kunjung ada.
Warga menilai GTRA merupakan wadah resmi yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Mereka berharap tim bentukan pemerintah tersebut bisa menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Faktanya, beberapa kali mediasi telah digelar, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Terakhir, pembahasan dilakukan di DPMPTSP Kabupaten Pelalawan bersama Kabag Tapem, BPN, Dinas Perkebunan, Pemerintah Kecamatan Bandar Petalangan, serta Pemdes Air Terjun. Namun, PT Serikat Putra justru dua kali mangkir dari undangan resmi tersebut.
“Kami minta pemerintah daerah serius menindaklanjuti. Jangan sampai konflik ini berlarut-larut karena menyangkut kehidupan banyak keluarga di desa kami,” desak warga.
Menanggapi hal ini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, memastikan pemerintah tidak tinggal diam. “Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Air Terjun. Pemkab berkomitmen mencari solusi terbaik yang tidak merugikan salah satu pihak,” ujarnya.
Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan memang masih menjadi persoalan klasik di Kabupaten Pelalawan. Melalui GTRA, pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanah yang mereka garap.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Serikat Putra belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan atas desakan warga tersebut.