Iklan

IMG-20250908-180154

Galian C Misterius di Siak, Korlap Sebut Nama Agung dan Arifin

PaHamlah.com
Selasa, 09 September 2025, September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T15:45:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

SIAK, PAHAMLAH.COM-Aktivitas galian C berupa tanah urug kembali disorot publik. Lokasinya berada di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat dan truk terlihat melakukan kegiatan pengerukan dan pengangkutan tanah pada Senin (8/9/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan galian tersebut diduga belum mengantongi izin resmi. Seorang pria bernama Ardi yang mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) di lokasi menyebutkan bahwa galian itu terkait dengan nama seorang bernama Pak Agung.di kutip dari media borneonews24. Selasa (9/9/2025

“Ijin pak kegiatan aktivitas galian C tanah urung ini diduga milik orang kodim, pak namanya Pak Agung,” ucap Ardi kepada wartawan.

Ketika ditanya lebih lanjut, Ardi kemudian menghubungi seseorang yang disebutnya Pak Agung. Dari hasil percakapan, Pak Agung mengarahkan Ardi untuk berkoordinasi dengan seorang lain bernama Arifin.

“Hubungi saja Pak Arifin, biar langsung ke dia,” ujar Ardi menirukan pesan Pak Agung.

Menurut Ardi, Pak Arifin disebut sebagai orang media atau wartawan yang bertugas mengatur komunikasi jika ada pihak yang menanyakan soal aktivitas galian tersebut.

“Kalau ada apa-apa, baik ada yang datang, suruh langsung hubungi dia aja,” tambah Ardi.

Selain itu, Ardi juga mengaku dirinya ditugaskan sebagai pencatat keluar masuk kendaraan angkutan tanah urug di lokasi galian tersebut.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan pengawasan dari aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, praktik galian C ilegal kerap menimbulkan dampak lingkungan seperti kerusakan lahan, polusi debu, hingga membahayakan keselamatan warga sekitar.

Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Siak dan Polda Riau, segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta menindak tegas apabila benar aktivitas galian C tersebut tidak memiliki izin resmi.

Red
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler