Iklan

IMG-20250908-180154

Galian C Ilegal di Siak Diduga Milik Oknum TNI, Aparat Dinilai Tutup Mata

PaHamlah.com
Senin, 08 September 2025, September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T03:54:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
SIAK, PAHAMLAH.COM– Aktivitas galian C atau yang kerap disebut galian tanah urung masih saja bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Siak. Tepatnya di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, aktivitas ilegal itu kembali terpantau pada Senin (08/09/2025) di jalan tanpa nama kawasan setempat.

Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah alat berat dan truk keluar-masuk membawa tanah hasil galian. Aktivitas tersebut seolah tanpa hambatan, meski jelas-jelas menyalahi aturan dan merusak lingkungan.

Seorang pekerja lapangan bernama Ardi, yang bertugas sebagai pencatat buku transportasi di lokasi, mengaku bahwa kegiatan galian itu diduga kuat milik seorang oknum TNI yang berdinas di Kodim Siak, berinisial “Provos”.

“Setiap kendaraan yang keluar masuk saya catat, ini memang punya oknum TNI,” ungkap Ardi saat ditemui di lokasi.

Informasi ini tentu memantik tanda tanya besar: mengapa aparat penegak hukum dan instansi terkait seolah tutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut? Padahal, galian C tanpa izin bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.

Aktivitas tambang ilegal di Siak bukanlah hal baru. Namun, dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam justru menambah ironi, karena seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan, bukan sebaliknya.

Masyarakat berharap Polres Siak, Pemerintah Daerah, hingga institusi TNI segera turun tangan menindak tegas praktik galian ilegal tersebut, sekaligus mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang mencoreng nama institusi.

Jika dibiarkan, aktivitas galian C ilegal bukan hanya akan terus merusak alam, tetapi juga semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Tim
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler