masukkan script iklan disini
PERAWANG,PAHAMLAH.COM– Aktivitas pengisian solar bersubsidi yang terpantau berulang di SPBU Pertamina 14.284.617 Km 5 Perawang pada Selasa, 2 September 2025, mendapatkan klarifikasi dari pihak SPBU.
Menurut pengamatan media, beberapa kendaraan tampak melakukan pengisian solar bersubsidi melebihi kapasitas normal. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan prosedur resmi pengisian bahan bakar subsidi.
Konfirmasi dari pihak SPBU menyebutkan bahwa pengisian subsidi di lokasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan batasan dari Pertamina. Untuk truk, pengisian dibatasi 100 liter per kali, dan konsumen biasanya dapat mengisi dua kali sehari. Pihak SPBU juga menegaskan bahwa operator yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa pengeluaran dari SPBU.
Namun, Pahamlah.com mengingatkan bahwa sesuai ketentuan resmi Pertamina/BPH Migas, pengisian solar subsidi untuk truk roda empat maksimal 80 liter per hari. Pihak SPBU menjelaskan perbedaan kapasitas pengisian berdasarkan jenis kendaraan: pickup roda empat 60 liter per pengisian, truk roda empat 80 liter, dan truk roda enam ke atas 100 liter.
“Langkah menegur operator yang melanggar sudah tepat, mohon terus dijaga kepatuhannya,” kata pihak media.
Pihak SPBU menyatakan siap menyesuaikan praktik pengisian dengan aturan resmi dan berterima kasih atas perhatian media terhadap kepatuhan prosedur.


