masukkan script iklan disini
PAHAMLAH.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru akan menjalin kerja sama untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat. Rencana ini ditandai dengan persiapan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang membahas dua hal penting: isbat wakaf dan perlindungan hak perempuan serta anak pasca-perceraian.
Hal tersebut disampaikan Ketua PTA Pekanbaru, Sutomo, dalam audiensi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (16/9/2025).
Menurut Sutomo, MoU ini akan melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga seluruh pengadilan agama di Riau. Tujuannya, agar pelayanan hukum bisa lebih maksimal dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Masih banyak kasus wakaf yang belum memiliki kepastian hukum, terutama di desa-desa. Padahal, setiap tahun ada sekitar 40 permohonan isbat wakaf di Riau. Kalau tidak ditangani, bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Sutomo.
Selain itu, Sutomo menyoroti tingginya angka perceraian di Riau yang mencapai sekitar 7.000 kasus per tahun. Menurutnya, banyak hak perempuan dan anak yang tidak terpenuhi setelah perceraian, seperti nafkah iddah, mut'ah, maupun hak asuh anak.
“Kami ingin memastikan hak-hak perempuan dan anak benar-benar terlindungi. Untuk itu, kerja sama dengan Pemprov Riau sangat penting,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan dukungan penuh. Ia menegaskan, kerja sama tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menekankan pentingnya keadilan dan kepastian hukum.
“MoU ini bukan hanya soal administrasi. Yang terpenting, masyarakat harus merasakan langsung manfaatnya, terutama mereka yang berada di desa-desa,” ujar Gubernur.
Ia berharap, sinergi antara Pemprov Riau dan PTA Pekanbaru bisa menjadi langkah nyata dalam menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan terlindungi hak-haknya.