masukkan script iklan disini
PAHAMLAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak praktik korupsi di sektor strategis. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode anggaran 2012–2014.
Mereka yang dijerat adalah GW selaku Direktur PT MP; FAG, Manajer Operasi PT MP sekaligus anak GW; CD, mantan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014; serta APA, pihak swasta yang juga anak dari CD. Dari keempatnya, tiga orang telah resmi ditahan sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025, yakni GW, FAG, dan APA. Para tersangka dititipkan di rumah tahanan KPK, Gedung Merah Putih K4 dan Gedung C1.
Dalam uraian kasus, FAG atas arahan GW menghubungi APA untuk meminta bantuan CD agar tender katalis dapat “dikondisikan.” PT MP bahkan menggunakan nama Albemarle Corp untuk ikut lelang, meski sebelumnya gagal memenuhi syarat uji ACE Test.
CD kemudian mengeluarkan kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji tersebut. Akibatnya, PT MP memenangkan tender pengadaan katalis di Kilang Balongan untuk periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta. Sebagai balas jasa, CD menerima uang suap sedikitnya Rp1,7 miliar pada kurun 2013–2015.
Atas perbuatannya, GW dan FAG dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan APA disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi BUMN maupun pihak swasta agar tidak bermain dalam proses pengadaan. Penegakan hukum diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem, sehingga korupsi di sektor energi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas bisa dicegah sejak dini.
Red