masukkan script iklan disini
PAHAMLAH.COM– Pernyataan resmi Polres Kampar pada Senin sore (29/9/2025) yang membantah keberadaan aktivitas sawmill di wilayah hukum mereka, justru menuai tanda tanya besar.
Pasalnya, beberapa jam sebelumnya wartawan telah mendokumentasikan langsung tumpukan kayu olahan dan aktivitas sawmill di Jalan Kantor Bupati, Desa Tarai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat jelas tumpukan kayu dengan ukuran besar serta aktivitas pekerja di lokasi. Fakta ini kontras dengan bantahan pihak kepolisian yang menyebut tidak ada kegiatan sawmill sebagaimana diberitakan media.
“Bantahan Polres Kampar patut dipertanyakan, karena bukti visual sudah ada dan telah diliput wartawan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menimbulkan spekulasi adanya upaya untuk menutupi praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum: apakah benar-benar akan menindak aktivitas sawmill ilegal di Kampar, atau justru membiarkan kontroversi ini menguap begitu saja.
Tim