• Jelajahi

    Copyright © PaHamlah.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Warga Tembilahan Dikeroyok, Pelaku Dibekuk Polisi dalam Hitungan Jam

    Pahamlah.com
    Minggu, 24 Agustus 2025, Agustus 24, 2025 WIB Last Updated 2025-08-24T18:23:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INHIL,PAHAMLAH.COM– Aksi pengeroyokan yang menimpa seorang pria bernama Bacok Tang (28) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya berhasil diungkap polisi. Tidak butuh waktu lama, jajaran Polres Inhil menangkap dua pelaku yang terlibat, masing-masing berinisial A (55) dan M.B alias I (49).

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Saat korban sedang membeli rokok bersama rekannya, kedua pelaku tiba-tiba mendatangi dan menuduh korban memata-matai mereka. Tanpa basa-basi, keduanya langsung melancarkan serangan.

    Situasi semakin ricuh ketika salah satu pelaku, I, mengeluarkan sebilah parang. Meski korban berusaha kabur, ia justru disusul dan dikeroyok. Parang yang awalnya masih bersarung bahkan sempat dipukulkan ke kepala korban hingga sarungnya pecah, menyebabkan bagian tajam mengenai kepala korban.

    Akibatnya, korban mengalami luka bacok cukup parah di kepala dan memar di bagian pelipis mata. Ia segera dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk menjalani perawatan medis, sebelum akhirnya melapor ke polisi.

    Penangkapan Kilat

    Mendapat laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil bergerak cepat. Hanya berselang sekitar dua jam, tepat pukul 03.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa parang sepanjang 45 cm, baju hoodie hijau, dan celana jins biru berbercak darah.

    Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Winarko, mewakili Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, menjelaskan hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku.

    > “Satu pelaku positif amphetamin dan methamphetamin, sedangkan satu lainnya positif amphetamin,” ungkapnya.



    Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Inhil dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

    Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, sekaligus mengingatkan agar perbedaan atau perselisihan tidak diselesaikan dengan cara kekerasan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler