masukkan script iklan disini
KAMPAR, PAHAMLAH.COM— Aktivitas galian C kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Kampar, Riau. Kegiatan yang diduga ilegal tersebut ditemukan di Dusun II Sri Jaya, RT 001 RW 001, Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, pada Selasa (20/8/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah alat berat tengah beroperasi. Truk pengangkut material tanah dan pasir juga tampak hilir-mudik keluar dari area galian. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat setempat karena berpotensi merusak lingkungan sekaligus mengganggu akses jalan desa.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah melihat adanya dokumen resmi terkait izin usaha maupun izin lingkungan dari pihak pengelola. Mereka pun mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut.
“Tidak ada sosialisasi atau izin yang ditunjukkan kepada masyarakat. Tiba-tiba saja alat berat dan truk masuk beroperasi. Kalau ini dibiarkan, tanah kami bisa rusak dan jalan desa hancur,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Selain mengancam ekosistem, aktivitas galian juga menimbulkan polusi debu serta memperparah kerusakan jalan desa akibat truk bermuatan berat yang kerap melintas.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan wajib dilengkapi izin resmi. Pasal 158 UU Minerba bahkan menegaskan, pihak yang menambang tanpa izin dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas galian C yang diduga ilegal ini, sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.