• Jelajahi

    Copyright © PaHamlah.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gudang Ganja di Lingkungan UIN Suska Terungkap, Puluhan Kilo Diamankan

    Pahamlah.com
    Sabtu, 16 Agustus 2025, Agustus 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-17T05:52:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PEKANBARU,PAHAMLAH.COM-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran 63 kilogram ganja kering yang sebagian besar disembunyikan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II (UIN Suska) Pekanbaru.

    Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima informasi adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.

    Pada Jumat (8/8) sekitar pukul 09.40 WIB, petugas meringkus dua tersangka berinisial RS dan S beserta barang bukti satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang rencananya akan dikirim ke Tangerang Selatan.

    Hasil pemeriksaan mengarah pada lokasi penyimpanan lain di Gedung PKM UIN Suska Riau. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak kampus, ditemukan dua kardus tambahan berisi masing-masing 40 paket dan 10 paket ganja yang disembunyikan di atap gedung.

    RS diketahui berperan sebagai pengendali peredaran dan pembagi paket ganja di area kampus atas instruksi rekannya A dan M, dengan upah Rp200 ribu setiap kali pengiriman. Sementara S bertugas menyimpan dan mendistribusikan barang haram tersebut, dan dijanjikan bayaran Rp2 juta setelah seluruh paket terjual atau terkirim.

    “Keduanya mantan mahasiswa UIN Suska yang memanfaatkan lingkungan kampus sebagai lokasi penyimpanan, karena dianggap aman dan minim pengawasan,” ujar Charles.

    Jaringan ini menggunakan modus pengiriman lintas provinsi melalui jasa ekspedisi, mencakup Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler