masukkan script iklan disini
SIAK, PAHAMLAH.COM– Aktivitas galian tanah diduga ilegal terpantau di wilayah Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, pada Kamis (21/8/2025). Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator dan truk pengangkut beroperasi mengeruk tanah bukit.
Lokasi galian tersebut berada di titik koordinat 0.867053° Lintang Utara dan 101.851516° Bujur Timur. Aktivitas pengerukan berlangsung terbuka tanpa terlihat adanya papan izin atau informasi resmi terkait legalitas kegiatan tersebut.
Warga sekitar menyebutkan, aktivitas galian sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. “Setiap hari ada truk keluar masuk membawa tanah. Kami tidak tahu apakah ada izinnya atau tidak,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kegiatan galian C ilegal dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari kerusakan lahan, longsor, hingga pencemaran debu yang mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Selain itu, aktivitas penambangan tanpa izin juga berpotensi merugikan negara karena tidak adanya penerimaan dari pajak maupun retribusi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait baik dari Pemerintah Kabupaten Siak maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan galian tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan galian C ilegal di Tumang agar tidak semakin merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.