masukkan script iklan disini
JAKARTA , PAHAMLAH.COM— Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan apresiasi atas langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang berhasil membongkar praktik curang pengoplosan beras di Kota Pekanbaru.
Dalam operasi yang dilakukan di sebuah gudang di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, polisi menemukan 9 ton beras oplosan milik seorang pengusaha lokal berinisial R. Modusnya, beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dicampur dengan beras berkualitas rendah, lalu dijual dengan selisih harga Rp5.000–Rp9.000 per kilogram. Selain merugikan masyarakat, mutu beras yang diedarkan jauh di bawah standar pangan nasional.
“Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polda Riau. Ini membuktikan adanya komitmen nyata melindungi rakyat dari praktik nakal yang merugikan sektor pangan,” ujar Amran, Minggu (27/7/2025).
Apresiasi ini disampaikan Amran setelah sebelumnya ia melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru pada 22 Juli 2025 dan berdialog langsung dengan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan. Hanya sehari setelah pertemuan itu, aparat bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Mentan menegaskan, aksi pengoplosan tersebut merusak kebijakan nasional dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan. “Ini jelas pengkhianatan terhadap rakyat. Subsidi yang bersumber dari uang negara untuk menekan inflasi malah dimanipulasi. Pelakunya harus dihukum berat,” tegasnya.
Amran juga mengingatkan bahwa sebelumnya Kementan telah menemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi dengan potensi kerugian mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Karena itu, pengawasan distribusi SPHP kini diperketat melalui kolaborasi Kementan, Satgas Pangan, dan kepolisian daerah.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut pengungkapan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik curang yang merugikan masyarakat.
“Arahan Kapolri jelas, polisi harus hadir memberi rasa aman, termasuk dari manipulasi harga kebutuhan pokok,” kata Herry.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan tersangka R memiliki dua cara curang: mencampur beras SPHP Bulog dengan beras reject serta mengemas ulang beras murah dari Pelalawan ke dalam karung merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras premium palsu, 18 karung karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.