• Jelajahi

    Copyright © PaHamlah.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Galian C Ilegal di Tumang Dikuasai Oknum TNI, Ada Setoran ke Komandan

    Pahamlah.com
    Sabtu, 23 Agustus 2025, Agustus 23, 2025 WIB Last Updated 2025-08-23T09:18:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SIAK, PAHAMLAH.COM— Aktivitas galian C ilegal kembali marak di Kabupaten Siak, Riau. Kali ini, praktik serupa ditemukan di wilayah Desa Tumang, Kecamatan Siak. Dari pantauan lapangan, terlihat sejumlah alat berat dan truk keluar-masuk mengangkut material tanah. 

    Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bisnis haram tersebut diduga dikendalikan oleh seorang oknum TNI. Ia bahkan mengaku memiliki “backing” kuat dengan alasan rutin melakukan setoran kepada komandannya.

    Keterangan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dugaan adanya keterlibatan aparat berseragam dalam praktik tambang ilegal yang nyata-nyata merusak lingkungan dan melanggar hukum.

    “Yang punya itu oknum TNI, dia bilang setor ke komandan. Jadi mereka merasa aman,” ungkap sumber terpercaya di lokasi, Jumat (22/8/2025).

    Praktik galian C ilegal di Tumang ini jelas melanggar aturan. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Masyarakat sekitar resah dengan aktivitas tersebut karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Namun, aktivitas tetap berjalan mulus tanpa adanya penindakan dari aparat berwenang.

    Publik kini menunggu langkah tegas dari institusi terkait, baik dari TNI maupun aparat penegak hukum. Dugaan adanya aliran setoran kepada komandan menjadi isu serius yang harus segera diusut demi menjaga marwah hukum dan institusi negara.
    Jika benar terbukti ada oknum prajurit TNI yang mengendalikan bisnis galian C ilegal di Tumang, maka pelanggaran ini tidak hanya menyangkut tindak pidana umum, tetapi juga pelanggaran disiplin dan kode etik militer.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit dilarang keras terlibat bisnis atau aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Keterlibatan dalam tambang ilegal otomatis masuk kategori pelanggaran berat.

    Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

    1. Pidana Umum

    Sesuai Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.



    2. Sanksi Militer

    Pecat dari dinas militer (PTDH/ Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) jika terbukti melakukan tindak pidana.

    Penurunan pangkat atau jabatan.

    Penahanan disiplin militer sesuai KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer).



    3. Sanksi Etik & Institusional

    Pemeriksaan oleh Pomdam (Polisi Militer) serta peradilan militer.

    Tindakan tegas terhadap komandan yang terbukti menerima setoran, karena hal ini mencoreng nama baik institusi TNI.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler