Iklan

IMG-20250908-180154

Empat Titik Judi Gelper Disebut Beroperasi di Desa Kesuma, Warga: Kok Bisa Lama Dibiarkan?

PaHamlah.com
Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T06:33:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PELALAWAN,PAHAMLAH.COM-Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian jenis meja gelper disebut masih beroperasi di wilayah Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Informasi yang diterima media menyebutkan, sedikitnya empat titik lokasi menjadi tempat berjalannya permainan tersebut.

Lokasi yang dimaksud berada di Pasar Bukit Kesuma KM 60, Sumedang, Bukit Horas, dan Lestari. Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama dan kerap ramai pada malam hari.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik yang diduga mengandung unsur perjudian itu dinilai seolah berjalan tanpa hambatan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas melarang praktik perjudian. Pasal 426 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dapat dipidana penjara hingga 9 tahun atau denda kategori VI.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menindak jika aktivitas tersebut benar terjadi, agar tidak menimbulkan kesan hukum hanya tegas pada kasus tertentu namun longgar terhadap praktik perjudian yang berlangsung terang-terangan.


Reporter: edi
Editor : M.Amin
















Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler