Iklan

IMG-20250908-180154

Kuasa Hukum Sutrisno Dkk Berharap Kejari Pelalawan Kabulkan Restorative Justice

PaHamlah.com
Minggu, 08 Maret 2026, Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T17:01:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PELALAWAN,PAHAMLAH.COM– Kuasa hukum tersangka Sutrisno dkk, Azwar Alimin Musa, S.H, berharap pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan dapat mempertimbangkan penghentian penuntutan perkara kliennya melalui mekanisme Restorative Justice.

Permohonan tersebut diajukan menyusul adanya surat dari pelapor bernama Kolani yang meminta agar perkara tersebut diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.

Azwar menjelaskan bahwa antara pelapor dan para tersangka, yakni Sutrisno dan lainnya, telah terjadi kesepakatan perdamaian secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

“Klien kami telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, sementara pelapor juga telah memberikan maaf serta menyatakan tidak akan menuntut kembali secara hukum di kemudian hari,” ujar Azwar, Sabtu (8/3/2026).

Ia menambahkan, perdamaian tersebut juga telah memulihkan hubungan sosial antara kedua belah pihak sehingga situasi kembali kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.

Karena itu, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Pelalawan dapat mempertimbangkan permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Tujuan dari restorative justice adalah memulihkan keadaan dan hubungan antara para pihak. Dalam perkara ini unsur perdamaian sudah terpenuhi, sehingga kami berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan,” tutupnya.

Diketahui, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diajukan pelapor kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 4 Maret 2026 dan kini menunggu proses serta pertimbangan dari jaksa peneliti perkara. 


Reporter : Sawal
Editor : M.amin
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler