Iklan

IMG-20250908-180154

Diduga Langgar SOP dan Terima Uang, Kasat Narkoba Pekanbaru Terancam Dipecat

PaHamlah.com
Senin, 30 Maret 2026, Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-30T16:16:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

                             Foto : ilustrasi
PEKANBARU,PAHAMLAH.COM-Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru, dicopot dari posisinya. Tindakan ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik pelepasan beberapa terduga pelaku narkoba yang sebelumnya diamankan oleh timnya. Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi, Senin (30/3/2026) 

Hengky membenarkan adanya pencopotan tersebut dan mengungkapkan bahwa Kompol Jacub kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Kasus ini berawal dari penangkapan lima orang yang diduga terlibat narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya diduga dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada oknum penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Terkait dugaan aliran dana tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih mendalaminya.

Tidak hanya Kompol Jacub, enam anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga terseret dalam dugaan praktik 'tangkap lepas' ini. Mereka adalah AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas. Keenam anggota ini juga telah menjalani penempatan khusus sejak tanggal 25 Maret.

Menurut Brigjen Hengky Haryadi, penempatan khusus dilakukan karena terindikasi adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara tersebut. "Kenapa kita patsus, karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini ada yang dilanggar, karena kita curiga maka kita usut. Siapa pemberi dan siapa penerima akan kita selidiki," tegas Hengky.

Polda Riau menegaskan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, tanpa memandang pangkat. Sanksi ini berlaku bagi perwira menengah, perwira pertama, maupun bintara.

Hengky menjelaskan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran kode etik atau profesi, sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi paling ringan berupa demosi jabatan. Namun, jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum pidana juga akan diterapkan.

"Apabila terkait penyalahgunaan wewenang, akan diproses profesi dan bisa berujung pemecatan. Paling ringan demosi. Apabila terbukti pidana, akan kita pidanakan," jelasnya. Untuk menetapkan unsur pidana, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara internal terkait dugaan aliran uang Rp 200 juta tersebut.

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap ketujuh personel kepolisian itu masih berlangsung secara profesional dan transparan. Langkah patsus ini merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal di Polri. Jika indikasi penyalahgunaan wewenang terbukti, penanganan kasus akan diusut tuntas.


Editor: M.amin
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler