masukkan script iklan disini
Pelalawan,(PAHAMLAH.COM)– Aktivitas galian C tanah urug yang diduga ilegal kembali bebas beroperasi di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Ironisnya, kegiatan tersebut terkesan kebal hukum meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, pelaku usaha galian C tersebut diduga berinisial AS Yang bersangkutan disebut-sebut kerap berpindah-pindah lokasi untuk menjalankan aktivitas pertambangan tanah urug secara ilegal demi meraup keuntungan besar, dengan mengabaikan aturan hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Aktivitas galian C ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti perubahan kontur tanah, potensi banjir, serta gangguan terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal tersebut, S.Waruwu, Ketua DPC LSM Elang Mas Pelalawan, angkat bicara. Ia secara tegas meminta Polres Pelalawan segera bertindak dan tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi secara terang-terangan.
“Kami mendesak Polres Pelalawan untuk segera turun ke lapangan dan menindak tegas aktivitas galian C ilegal di Desa Pesaguan. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika benar tidak berizin, ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Sudirman.
Ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, sehingga aktivitas yang diduga ilegal tersebut dapat beroperasi dengan bebas tanpa hambatan.
“Kalau aktivitas ini terus berjalan tanpa penindakan, publik akan menilai ada pembiaran. Kami tidak ingin hukum hanya jadi pajangan, sementara pelaku usaha ilegal bebas merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
LSM Elang Mas Pelalawan menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelalawan maupun terduga pelaku AS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan galian C ilegal tersebut.
Reporter : edi
Editor : M.amin


