masukkan script iklan disini
Pelalawan, (PAHAMLAH.COM)– Aktivitas galian C tanah urug yang diduga ilegal bebas beroperasi di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi, namun hingga kini belum tersentuh penindakan hukum.
Menurut narasumber, pelaku usaha berinisial "AS"diduga kerap berpindah lokasi untuk menjalankan aktivitas galian demi meraih keuntungan besar, seolah mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas ini juga diduga menimbulkan dampak lingkungan dan keresahan masyarakat sekitar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dan kesan kebal hukum.
Masyarakat pun mendesak Polda Riau agar segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Reporter : edi
Editor : M.Amin


