Iklan

IMG-20250908-180154

Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal di Pelalawan Kebal Hukum, Polda Riau Diminta Bertindak

PaHamlah.com
Sabtu, 24 Januari 2026, Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-25T05:26:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Pelalawan, (PAHAMLAH.COM)– Aktivitas galian C tanah urug yang diduga ilegal bebas beroperasi di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi, namun hingga kini belum tersentuh penindakan hukum.

Menurut narasumber, pelaku usaha berinisial "AS"diduga kerap berpindah lokasi untuk menjalankan aktivitas galian demi meraih keuntungan besar, seolah mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas ini juga diduga menimbulkan dampak lingkungan dan keresahan masyarakat sekitar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dan kesan kebal hukum.

Masyarakat pun mendesak Polda Riau agar segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.


Reporter : edi
Editor      : M.Amin
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler