Iklan

IMG-20250908-180154

Dugaan Operasi Mesin Gelper di Tanah Putih Rohil, Penegakan Hukum Disorot

PaHamlah.com
Minggu, 25 Januari 2026, Januari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T02:42:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Rokan Hilir, (PAHAMLAH.COM)-Aktivitas perjudian di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, kian meresahkan dan terkesan dibiarkan. Di Jalan Mawar Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat operasi mesin gelper disebut-sebut beroperasi secara bebas tanpa sentuhan hukum.

Praktik ini bukan lagi isu tersembunyi. Di tengah masyarakat, keberadaan mesin gelper tersebut sudah menjadi rahasia umum. Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum itu disinyalir berlangsung nyaris tanpa hambatan, seolah para pelaku merasa kebal hukum.

Warga sekitar mempertanyakan keberanian pengelola judi yang dinilai semakin terang-terangan. “Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah tersentuh. Kami heran, apakah aparat tidak tahu atau memang menutup mata,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Fenomena ini menambah daftar panjang dugaan maraknya praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis online, di wilayah Rohil. Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum, bahkan muncul anggapan adanya pembiaran sistematis.

Jika benar aktivitas perjudian ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan kehadiran negara dan fungsi aparat penegak hukum. Judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial, memicu kriminalitas, dan menghancurkan ekonomi keluarga.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk tidak lagi diam, segera turun ke lapangan, melakukan penindakan nyata, dan membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa di Kabupaten Rokan Hilir.


Editor:M.amin
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler