Iklan

IMG-20250908-180154

Kian Marak, Cafe Remang-Remang Pesaguan Diduga Kebal Hukum

PaHamlah.com
Sabtu, 20 Desember 2025, Desember 20, 2025 WIB Last Updated 2025-12-21T07:04:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PELALAWAN,( PAHAMLAH.COM)- lokalisasi berkedok cafe remang-remang kian merajalela meskipun sebelumnya lokasi pernah digerebek aparat bulan Agustus lalu justru kini semakin merajalela diduga kebal hukum terkesan pembiaran Aparat Penegak Hukum (APH). Cafe remang-remang itu resahkan masyarakat diduga jadi tempat mesum bahkan prostitusi dan jual minuman keras jadi sorotan tajam publik. Aktivitas itu malam tepatnya di jalan sawitan, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan, Minggu (21/12/2025).

Menurut informasi masyarakat cafe remang-remang itu diduga jadi tempat maksiat dan saat diinvestigasi tim media dilapangan dugaan itu benar adanya pasalnya dilokasi tampak parkir puluhan kendaraan motor dan beberapa mobil. Selain itu dilokasi terdengar suara keras musik dugem bahkan terlihat diduga wanita muda usia belasan tahun atau anak dibawah umur sedang muntah yang ditemani pria hidung belang setelah dugem dan dilokasi terlihat botol minuman keras dijalan. Cafe itu dinilai dapat merusak moral masyarakat dan mencoreng wajah penegak hukum. 

Warga enggan disebutkan nama, "cafe remang-remang tempat maksiat itu membuat resah masyarakat disini bang, motor dan mobil datang dan pergi terlihat pria dewasa maupun pemuda datang kesitu, apa lagi jika malam minggu tempat itu ramai yang datang dan kendaraan bisa puluhan. tempat itu diduga jadi tempat mesum bahkan prostitusi karena menyediakan wanita penghibur dan terlihat ada masih usia belasan tahun diduga anak dibawah umur untuk layani nafsu pria hidung belang. ditempat itu terdengar suara keras musik dugem dan terlihat ada botol miras. Cafe remang-remang dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi pemuda serta mencoreng wajah penegak hukum jika ini dibiarkan merajalela" ujarnya.

Ia menambahkan, "membuat mirisnya kalau gak salah pernah terlihat anak sekolah masih SMP malah datang ke tempat haram tersebut dan ini yang jadi perhatian jika ini dibiarkan moral generasi muda bisa rusak. Anehnya tempat itu justru tersalurkan listrik dan ada rumahnya di tengah kebun sawit tetapi tidak jauh dari pemukiman masyarakat dan sepertinya tempat itu dijadikan ladang bisnis oleh cukong demi keuntungan besar semata serta kebal hukum sebab lokasi pernah digerebek tapi tidak ditutup permanen terkesan aparat pembiaran, ucapnya. 

Dilain pihak sumber dapat dipercaya enggan disebutkan nama, seharusnya cafe remang-remang tempat haram itu harus segera ditutup permanen kerena selama ini tempat itu jika dirazia hanya tutup sebentar dan lalu dibuka lagi seolah ini sudah ada permainan oleh cukong dengan oknum aparat demi raup keuntungan semata sehingga tempat itu dinilai kebal hukum, apakah harus moral masyarakat rusak dulu dan datang wabah penyakit yang menular menyerang masyarakat lantas baru ditutup permanen, tegasnya dengan nada kesal. 

Berdasarkan pantauan dan keterangan masyarakat, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak – jika benar terdapat anak di bawah umur yang dilibatkan, maka hal itu masuk kategori eksploitasi seksual anak yang ancaman pidananya sangat berat.

2. Pasal 296 dan 506 KUHP – terkait dengan perbuatan menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain demi keuntungan.

3. Perda Kabupaten Pelalawan tentang Ketertiban Umum – yang mengatur larangan praktik prostitusi, peredaran minuman beralkohol ilegal, serta kegiatan yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat menyoroti lemahnya tindakan aparat. Sebelumnya, warung remang-remang tersebut pernah dirazia dan ditemukan sejumlah wanita serta minuman keras. Namun, fakta bahwa tempat itu kembali beroperasi justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait merajalela aktivitas cafe remang-remang di kebun sawit Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung tersebut.

Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama Satpol PP dan instansi terkait segera menindak tegas, menutup permanen lokasi maksiat tersebut, serta mengusut tuntas dugaan eksploitasi anak di bawah umur.


Penulis : edi
Editor    : M.amin
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler