masukkan script iklan disini
Jakarta (PAHAMLAH.COM)– Empat mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Mereka adalah eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusuma, eks Vice President Trading Product periode 2023–2025 Edward Corne, serta eks Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifudin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap menyebut para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang merugikan keuangan serta perekonomian negara.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa memperkaya dua perusahaan asing asal Singapura, yakni BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. BP Singapore terlibat dalam pengadaan bensin RON 90 dan 92 senilai total lebih dari 3,6 juta dolar AS dan 745.493 dolar Singapura, sementara Sinochem memperoleh proyek senilai 1,39 juta dolar AS.
Selain itu, para terdakwa juga diduga memperkaya 14 korporasi dalam negeri sebesar Rp2,54 triliun melalui penjualan solar non-subsidi di bawah harga pokok.
JPU menegaskan, tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian, dan keuntungan ilegal.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penasihat hukum para terdakwa.
Sumber: www.kompas.com