Iklan

IMG-20250908-180154

Bos Duta Palma Surya Darmadi Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Negara: “Harta Tak Dibawa Mati”

PaHamlah.com
Sabtu, 11 Oktober 2025, Oktober 11, 2025 WIB Last Updated 2025-10-11T13:31:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
JAKARTA,PAHAMLAH.COM— Kuasa hukum terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit, Surya Darmadi, yakni Handika Honggowongso, mengungkapkan alasan kliennya berencana menghibahkan sejumlah aset bernilai besar kepada negara. Bos PT Duta Palma Group itu berniat menghibahkan kebun sawit hingga pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Barat senilai sekitar Rp10 triliun kepada pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Menurut Handika, keputusan tersebut didasari pandangan hidup Surya yang menyadari bahwa kekayaan tidak bersifat abadi.

 “Kata Pak Surya Darmadi, harta tidak dibawa mati,” ujar Handika saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Handika menjelaskan, hibah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 “Aset kebun sawit ratusan ribu hektare dan tujuh PKS di Kalimantan Barat dengan nilai minimal Rp10 triliun lebih itu dihibahkan untuk pemerintah agar bisa membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” jelasnya.

Dokumen rencana hibah itu telah diserahkan oleh kuasa hukum kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Saat ini, Surya Darmadi tengah menjalani hukuman penjara 16 tahun di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 19 September 2024. Selain pidana badan, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun.

Kasus Surya berawal dari penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan oleh Bupati Indragiri Hulu periode 1999–2008 Raja Thamsir Rachman kepada empat perusahaan milik Duta Palma Group, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur, pada 2003 hingga 2007. Izin tersebut dinilai bermasalah karena diterbitkan di kawasan hutan tanpa pelepasan resmi.

Kejaksaan Agung menetapkan Surya sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022 atas dugaan penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau, yang digarap tanpa izin sejak 2003 hingga 2022. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp78 triliun akibat perbuatannya.

Sebelum menjalani proses hukum, Surya sempat menghilang selama delapan tahun dan bahkan dinyatakan buron oleh KPK pada 2019 setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Ia akhirnya menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022, setelah proses komunikasi dan penjemputan oleh tim Kejagung.

 “Hari ini kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat itu di Jakarta Selatan.

Dengan rencana hibah aset triliunan rupiah ini, publik kini menanti langkah pemerintah dalam menindaklanjuti niat bos Duta Palma tersebut—apakah murni bentuk penyesalan, atau strategi hukum di balik vonis berat yang dijalaninya.

Sumber: Tempo.co

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler