masukkan script iklan disini
PAHAMLAH.COM-Dumai, 2 Oktober 2025 – Dugaan lemahnya penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal di Kota Dumai kembali mencuat. Hal ini terungkap dari pernyataan Dedi Husni, Humas Bea Cukai Dumai, dalam diskusi bersama aktivis Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Provinsi Riau di kantor Bea Cukai Dumai, Kamis (2/10/2025).
Dalam pernyataannya, Dedi Husni menyinggung bahwa Bea Cukai Dumai seolah “tidak berdaya” dan tidak berani melakukan tindakan tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin menjamur di wilayah setempat. Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat di wilayah hukum Kota Dumai yang diduga “membackup” sehingga penindakan di lapangan menjadi lemah dan tidak maksimal.
Aktivis F-PEMAPHU yang hadir menegaskan bahwa pembiaran peredaran barang ilegal bukan hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri resmi yang taat aturan. Mereka mendesak Kementerian Keuangan RI dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja Bea Cukai Dumai.
“Jika aparat justru menjadi pelindung bagi praktik ilegal, maka penegakan hukum tidak akan pernah berjalan. Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan F-PEMAPHU.
Adapun poin desakan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut antara lain:
1. Mendesak Bea Cukai Dumai agar lebih transparan dan berani menindak pelaku peredaran barang ilegal tanpa pandang bulu.
2. Meminta aparat penegak hukum (APH) Kota Dumai untuk tidak terlibat dalam praktik pembiaran atau perlindungan terhadap mafia barang ilegal.
3. Mendorong evaluasi menyeluruh dari pemerintah provinsi hingga pusat terhadap kinerja Bea Cukai Dumai.
Dengan adanya sorotan publik ini, F-PEMAPHU menegaskan akan terus mengawal isu tersebut dan menunggu langkah konkret dari pemerintah provinsi maupun pusat untuk mengakhiri dugaan praktik “main mata” serta memastikan hukum ditegakkan demi kepentingan bangsa dan negara.
Reporter: nopri
Editor : M.Amin