masukkan script iklan disini
PAHAMLAH.COM- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MK, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Penghulu di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, terseret dalam dugaan kasus asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, AL.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (12/9/2025) di salah satu tempat karaoke di Bagan Batu. Korban awalnya hanya diajak oleh temannya, EC, untuk menemani bernyanyi. Di lokasi tersebut, korban kemudian dipertemukan dengan MK.
Kepada wartawan, korban menuturkan bahwa sekitar pukul 17.00 WIB dirinya diberi pil oleh MK. Setelah itu, suasana karaoke berubah menjadi musik DJ hingga korban merasa hilang kendali. “Saya merasa teler, tidak bisa mengontrol diri. Lalu sekitar pukul dua dini hari saya dibawa masuk ke mobil. Ketika sadar, saya sudah berada di kamar hotel,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, korban memang sempat dibawa ke sebuah hotel sebelum akhirnya kembali lagi ke lokasi karaoke. Dugaan kuat, tindakan asusila terjadi dalam rentang waktu tersebut.
Ancaman Pidana Berat
Kasus ini dinilai serius karena menyangkut anak di bawah umur. Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber hukum, tindak cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Implikasi Sebagai ASN
Selain jeratan pidana, status MK sebagai ASN juga memperberat konsekuensinya. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan asusila termasuk kategori pelanggaran disiplin berat. Dari berbagai sumber disebutkan, konsekuensi yang paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Langkah Keluarga Korban
Pihak keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Kami segera melaporkan kasus ini ke Polres Rokan Hilir dan juga ke **Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” ujar perwakilan keluarga ketika ditemui wartawan.
Respons Terlapor
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, MK tidak menampik adanya peristiwa tersebut. Ia bahkan mengakui membawa korban ke hotel usai dari karaoke.
“Benar, setelah dari karaoke kami ke sebuah hotel di Bagan Sinembah. Saya membayar AL untuk itu,” kata MK singkat.
Sorotan Publik
Dari berbagai sumber media lokal dan pernyataan masyarakat, kasus ini menuai perhatian luas. Selain dinilai mencederai hukum pidana, dugaan keterlibatan seorang pejabat desa yang berstatus ASN juga dianggap mencoreng citra birokrasi di daerah
(Rls)