masukkan script iklan disini
PAHAMLAH.COM– Polisi dari Satreskrim Polres Pelalawan menggerebek sebuah rumah makan di Jalan Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Pemilik rumah makan berinisial GA (35) ditangkap karena kedapatan menjual daging anjing untuk konsumsi masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan GA sudah lima bulan terakhir menyediakan menu daging anjing selain lauk ayam dan ikan. Daging tersebut diolah menjadi sup dan rendang dengan harga Rp35 ribu per porsi.
"Pelaku menjual daging anjing untuk dikonsumsi selama lima bulan terakhir ini. Kita amankan dari rumahnya dan ada barang bukti daging yang telah dicincang," ungkap Yoga, Senin (15/9/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan seekor anjing yang sudah dicincang menjadi daging, tulang, dan kepala. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa parang, talenan, kayu, kompor tembak, serta tabung gas 3 kilogram.
"Barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram beserta peralatan memasak berhasil kami amankan. Dari penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya," jelas Yoga.
Menurut polisi, tindakan GA bukan hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang," tegas Yoga.
Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 91B juncto Pasal 66A UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 KUHP. Pelaku terancam hukuman 5 hingga 8 bulan penjara.
Red