masukkan script iklan disini
PEKANBARU,PAHAMLAH.COM– Advokat Iskandar Halim SH MH resmi melaporkan oknum polisi berinisial Aipda AP, anggota Intel Polsek Tapung Hulu, ke Propam Polda Riau. AP diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Ketua SPTI Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Suryono.
“Kami melaporkan Aipda AP ke Propam Polda Riau karena diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Suryono,” tegas Iskandar Halim, Jumat (12/9/2025).
Laporan tersebut telah diterima Propam Polda Riau dengan nomorSPSP2/51/IX/2025/PROPAM. Dugaan keterlibatan AP diperkuat keterangan tersangka utama berinisial JS alias PL alias Opung Jeremi. Sementara seorang pelaku lain berinisial HH hingga kini belum ditangkap.
Iskandar menyebutkan, dalam bukti foto yang dilampirkan pada laporan, tampak JS dan HH melakukan pertemuan bersama Aipda AP serta Kapolsek Tapung Hulu pada 16 Agustus 2025, hanya dua hari sebelum pembunuhan Suryono terjadi.
“Kami menduga ada upaya perlindungan terhadap HH yang hingga saat ini masih buron. Kami mendesak pihak kepolisian agar bekerja maksimal dan profesional, sehingga semua pelaku bisa diadili,” ujarnya.
Saat dimintai konfirmasi, Aipda AP hanya memberikan jawaban singkat lewat pesan WhatsApp.
“Itu hak warga negara untuk mengadu. Bagian dari pengawasan masyarakat terhadap personil Polri. Saya tidak bisa berkomentar banyak, bang,” tulisnya.
Diketahui, Suryono ditemukan tewas dibacok saat tertidur di Kantor Koperasi SPTI Desa Kasikan pada Senin (18/8/2025) dini hari. Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku, yakni JS (67) yang berperan mencari eksekutor, MA (40) yang menyediakan dana, dan TE (45) yang membacok korban hingga tewas. Dua pelaku lainnya, termasuk HH, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).