masukkan script iklan disini
SIAK, PAHAMLAH.COM-Tim wartawan membantah keras tuduhan pemerasan yang diarahkan oleh oknum TNI terkait pemberitaan aktivitas galian C. Mereka menegaskan, justru oknum TNI tersebut yang meminta agar berita dihapus.
Permintaan itu ditolak oleh tim wartawan. Menurut mereka, jika memang aktivitas galian C memiliki izin resmi, pihak terkait bisa menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami punya bukti rekaman. Dalam rekaman itu terdengar jelas oknum TNI mengucapkan bahwa kegiatan galian C ini untuk ‘bantu atensi komandan’. Jadi tidak benar kalau kami melakukan pemerasan,” tegas perwakilan wartawan.
Tim wartawan juga meluruskan isu yang beredar bahwa ada permintaan uang Rp6 juta dan Rp2,5 juta. Menurut mereka, hal itu bukan datang dari tim wartawan, melainkan disebut-sebut justru dari wartawan lain di siak
“Kami tidak pernah meminta uang sebagaimana dituduhkan. Itu fitnah yang ingin menjatuhkan integritas kami. Kami hanya bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan melindungi hak publik untuk tahu,” tambahnya.
Tim wartawan menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan dan intimidasi. Mereka tetap membuka ruang hak jawab bila pihak yang disebutkan bisa membuktikan legalitas galian C tersebut.
Tim