Iklan

IMG-20250908-180154

Nyaris Babak Belur, Kasus Sekuriti Aniaya Pemuda Pencuri Berondolan Berakhir Damai

PaHamlah.com
Sabtu, 30 Agustus 2025, Agustus 30, 2025 WIB Last Updated 2025-08-31T00:40:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
KANDIS, PAHAMLAH.COM– Seorang pemuda berinisial A (22) mengalami dugaan penganiayaan setelah tertangkap mengambil berondolan sawit di areal perkebunan PT Sinar Mas, Sabtu (30/8/2025).

Informasi yang dihimpun, A diduga dipukul oleh sekuriti perusahaan berinisial P di pondok palapa sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa berondolan sawit sekitar 3–10 kilogram.

Peristiwa ini sempat dilaporkan ke Polsek Kandis dan kedua belah pihak dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Namun, kasus dugaan penganiayaan itu berakhir dengan perdamaian antara keluarga korban dan pihak perusahaan.

Secara hukum, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP yang merupakan tindak pidana umum dan seharusnya tetap diproses meski ada perdamaian. Sementara tindakan A mengambil berondolan sawit juga termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H. menyebut kedua pihak telah mencapai kesepakatan untuk menyudahi perkara tanpa melanjutkan laporan."

Redaksi
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler