masukkan script iklan disini
HALTIM, PAHAMLAH.COM– Kasus pembunuhan keji yang mengguncang perumahan dinas Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur mulai menemui titik terang. Penyidik Polsek Maba Selatan telah memeriksa pelaku berinisial AH serta delapan orang saksi, termasuk Kepala BPS Haltim.
Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem, menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu hasil visum sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
"Semua saksi sudah kami periksa. Saat ini administrasi dilengkapi sambil menunggu visum. Setelah itu kami naikkan perkara ke penyidikan dan penetapan tersangka," tegasnya, Rabu (6/8/2025).
Motif: Lilitan Utang & Judi Online
Berdasarkan pengakuan AH, aksi brutal ini dipicu utang menumpuk akibat kecanduan judi online.
Awalnya, pada 8 Juli 2025 AH berada di Ternate bersama calon istrinya. Namun, pada 16–19 Juli, ia menghilang ke Maba Pura tanpa sepengetahuan calon istrinya. Ia hanya mengaku mengalami kecelakaan dan dirawat di puskesmas — alasan yang belakangan terbukti bohong.
Curiga, calon istrinya meminta rekan kerja untuk memantau pergerakan AH. Dari keterangan penyidik, pada 16 Juli AH sempat bertemu korban di jalan, memanggilnya “Ka Tiwi” dan meminta jaminan pinjaman Rp 30 juta. Permintaan ditolak halus oleh korban.
Tiga Hari Intai Korban
Pada 17 Juli, AH menyusup ke rumah dinas korban dan menginap diam-diam di kamar calon istrinya. Selama tiga hari ia memantau aktivitas korban, menunggu waktu untuk melancarkan aksinya.
Puncaknya, 19 Juli pukul 05.22 WIT, AH masuk ke kamar korban, membekap, mengikat tangan, memaksa korban melakukan oral seks, lalu memaksa membuka ponsel dan aplikasi Jenius milik korban yang berisi dana Rp 38 juta. Uang itu ia transfer melalui GoPay sebelum dipindahkan ke rekeningnya demi menghilangkan jejak.
Gasak Total Rp 89 Juta
Tak puas, pada 25 Juli AH menggunakan ponsel korban untuk mengajukan pinjaman online sebesar Rp 50 juta melalui Jenius, serta mengambil uang tunai Rp 500 ribu dari kamar korban. Total kerugian korban mencapai Rp 89 juta.
Jerat Hukum Berat
Rekonstruksi kasus dijadwalkan dalam waktu dekat. AH akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 339 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya: pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, istri AH tidak terlibat dalam aksi ini dan justru mengalami syok berat setelah mengetahui kebiadaban suaminya.
"Istri pelaku sama sekali tidak terlibat. Keluarga korban juga masih sulit dihubungi karena trauma mendalam," pungkas IPDA Habiem.