PaHamlah.com

Memberi Pemahaman Lewat Berita

Iklan

IMG-20260620-045335

Perselisihan Hak Pekerja Rp76,7 Juta, Kuasa Hukum Dorong Disnaker Inhu Segera Panggil PT Rogomos

PaHamlah.com
Kamis, 01 Oktober 2026, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T05:30:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

            Kuasa Hukum Makmur Sinaga

INDRAGIRI HULU, PAHAMLAH.COM — Perselisihan hubungan industrial antara Makmur Sinaga dengan PT Rogomos Tapind Group memasuki tahap penyelesaian setelah pekerja melalui kuasa hukumnya mengajukan pencatatan perselisihan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).


Dalam permohonan tersebut, pekerja mencantumkan nilai hak yang dituntut sebesar Rp76.786.000.


Nilai itu terdiri dari kekurangan pembayaran tahun 2025 sebesar Rp6.000.000, kekurangan pembayaran periode Januari–Juni 2026 sebesar Rp38.017.000, serta hak atas pekerjaan periode Juni–Juli 2026 sebesar Rp32.769.000.


Kuasa hukum Makmur, Azwar Alimin Musa, S.H., dari AAM Law Firm & Partner, mendorong Disnaker Inhu segera menindaklanjuti pencatatan tersebut dengan memanggil para pihak, termasuk PT Rogomos Tapind Group.


Menurutnya, pemanggilan tersebut penting agar pekerja dan perusahaan dapat menyampaikan keterangan serta bukti masing-masing dalam forum resmi.

“Kami sudah mengajukan pencatatan secara resmi. Nilai hak yang kami tuntut sebesar Rp76.786.000. Kami mendorong Disnaker Inhu segera memanggil PT Rogomos Tapind Group bersama pekerja agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dalam forum resmi,” tegas Azwar.


Azwar menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus. Menurutnya, perusahaan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan bantahan maupun klarifikasi terhadap tuntutan pekerja.


“Kami menghormati hak perusahaan untuk memberikan bantahan atau klarifikasi. Kalau perusahaan memiliki perhitungan berbeda, silakan disampaikan dalam forum resmi beserta bukti pendukungnya. Yang kami harapkan adalah proses berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak,” ujarnya.


Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi setelah pencatatan dilakukan.


“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada pencatatan surat. Kami berharap ada tindak lanjut konkret dari Disnaker, termasuk pemanggilan para pihak dan fasilitasi penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.


Azwar juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi proses penyelesaian secara terbuka dengan PT Rogomos Tapind Group.


“Kalau perusahaan memiliki dasar bahwa tidak ada kewajiban sebagaimana yang kami tuntut, silakan disampaikan dalam forum resmi. Kami juga siap menyampaikan seluruh dasar tuntutan dan bukti yang kami miliki. Biarkan persoalan ini dibahas berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak,” tegasnya.


Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan.


“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Harapan kami Disnaker Inhu segera mengambil langkah sesuai kewenangannya dan memanggil para pihak. Pekerja sudah menempuh prosedur resmi, sehingga kami berharap proses selanjutnya juga berjalan secara konkret,” tutup Azwar.


Sementara itu, nilai Rp76.786.000 merupakan jumlah hak yang dituntut pekerja berdasarkan permohonan yang diajukan. Nilai tersebut belum merupakan putusan atau penetapan yang berkekuatan hukum.


Besaran maupun dasar tuntutan masih menjadi bagian dari perselisihan yang perlu diklarifikasi berdasarkan keterangan, dokumen, dan bukti dari kedua belah pihak.


Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Disnaker Inhu terhadap pencatatan tersebut, termasuk pemanggilan Makmur Sinaga dan PT Rogomos Tapind Group untuk menjalani proses penyelesaian sesuai mekanisme hubungan industrial yang berlaku.


Pewarta: Sawal

Editor: M.Amin

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler