Iklan

IMG-20250908-180154

Diduga Berasal dari Galian C Ilegal, Timbunan Tanah Muncul di Jalan Lintas Timur Ukui

PaHamlah.com
Sabtu, 18 April 2026, April 18, 2026 WIB Last Updated 2026-04-19T04:32:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pelalawan, (PAHAMLAH.COM)– Aktivitas penimbunan tanah yang diduga berasal dari galian C ilegal kembali ditemukan di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Temuan tersebut berada di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Ukui Simpang Pulai, tidak jauh dari area SPBU setempat.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah timbunan tanah diletakkan di pinggir jalan dengan volume cukup besar. Kondisi ini dinilai mengganggu pengguna jalan karena sebagian material tampak berserakan hingga ke badan jalan, berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama saat kondisi hujan.

Selain mengganggu arus lalu lintas, aktivitas tersebut juga menimbulkan dugaan kuat bahwa tanah yang ditimbun berasal dari praktik galian C ilegal yang masih marak terjadi di wilayah tersebut. Pasalnya, tidak ditemukan adanya papan informasi maupun tanda izin resmi di lokasi.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan memastikan legalitas aktivitas tersebut.

“Kami khawatir kalau terus dibiarkan, selain merusak jalan juga bisa membahayakan pengendara. Apalagi kalau malam hari tidak terlihat jelas,” ungkap salah seorang warga.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan aparat kepolisian, guna menindak dugaan aktivitas ilegal tersebut serta mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait sumber dan izin dari timbunan tanah tersebut.

Reporter: edi
Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler