masukkan script iklan disini
PELALAWAN ,PAHAMLAH.COM- Satreskrim Polres Pelalawan dikabarkan menahan seorang oknum anggota DPRD kabupaten setempat berinisial S alias SU, Jumat (27/2). Penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.
S yang diketahui bernama Sunardi hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Ia menjalani pemeriksaan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Politikus dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan tersebut diperiksa hingga sore hari. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dengan mengenakan kemeja kuning dan masker, Sunardi digiring petugas menuju sel tahanan.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi secara rinci.
"Untuk informasi pastinya belum ada keterangan resmi dari Reskrim. Kasat Reskrim saat ini masih berada di TNTN terkait penanganan perkara gajah mati. Jika benar dilakukan penahanan, perkara ini kemungkinan akan dirilis secara resmi pada Senin (2/3)," ujar AKP Thomas.
Meski pelapor disebut telah mencabut laporan, proses hukum tetap berjalan karena perkara tersebut diduga mengandung unsur pidana.
Diketahui, Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026 setelah melalui proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pelalawan.
Atas perbuatannya, tersangka diduga dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menunggu agenda rilis resmi untuk menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut.
Editor : redaksi


