masukkan script iklan disini
PELALAWAN, (PAHAMLAH.COM)– Kuasa hukum Badri, Azwar Alimin Musa, S.H., kembali memberikan klarifikasi terkait beredarnya rekaman video yang menampilkan kliennya membacakan pernyataan soal ganti rugi. Ia menegaskan bahwa isi pernyataan dalam video tersebut bukan dibuat atas kemauan Badri, melainkan disusun oleh pihak lain bernama Budi.
Menurut Azwar, teks yang dibacakan Badri dalam video sudah disiapkan terlebih dahulu oleh Budi dan bukan merupakan pernyataan yang ditulis sendiri oleh kliennya.
“Bahwa rekaman video pernyataan yang dibacakan klien kami bukanlah kemauan klien kami. Di dalam video terlihat ada teks tertulis di atas kertas. Teks tersebut dibuat oleh Budi sendiri, bukan pernyataan yang disusun oleh klien kami,” ujar Azwar Alimin Musa, S.H. dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum perekaman dilakukan, Badri diminta untuk membaca teks pernyataan ganti rugi yang sudah dipegang oleh Budi. Bahkan, kata Azwar, Budi sempat memberikan arahan agar cara membaca Badri tidak terlihat seperti sedang membaca naskah.
“Klien kami disuruh membaca teks pernyataan ganti rugi yang dipegang Budi. Lalu Budi memberi saran, ‘Pak jangan seperti membaca ya’, agar terkesan seolah-olah pernyataan itu dibuat oleh klien kami sendiri. Padahal faktanya, itu adalah permintaan dari Budi,” tegas Azwar.
Azwar menilai tindakan tersebut telah menggiring opini publik seakan-akan Badri secara sukarela membuat dan menyetujui isi pernyataan dalam video. Padahal, menurutnya, klien berada dalam posisi tertekan dan tidak memiliki kebebasan penuh untuk menolak.
Atas peristiwa ini, pihak kuasa hukum Badri meminta agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan isi video sebagai bentuk pengakuan murni dari kliennya.
Azwar Alimin Musa, S.H. juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan adanya unsur pemaksaan dan manipulasi dalam proses pembuatan rekaman tersebut.
Reporter : edi
Editor : M.amin


