masukkan script iklan disini
BATAM,PAHAMLAH.COM— Tim gabungan Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025). Aksi pengamanan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat kayu dari kapal KM AAL Delima ke truk di dermaga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, unsur KN Tanjung Datu-301 milik Bakamla bersama Polisi Kehutanan (Polhut) yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25 segera bergerak ke lokasi. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., yang memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan muatan kapal.
Hasilnya, petugas menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Kayu tersebut tidak memiliki ID Barcode dan juga tidak dilengkapi dokumen angkutan resmi, sehingga dinilai tidak sesuai dengan izin kapal.
Dari analisis awal penyidik Polhut Kepri, dugaan pelanggaran antara lain ketidaksesuaian muatan dengan surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang tidak tepat, serta adanya indikasi pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini, tim gabungan masih melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung. Penyelidikan akan diperluas dengan menelusuri pihak penerima dan perusahaan yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).