masukkan script iklan disini
SUMUT,PAHAMLAH.COM-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp105,8 miliar dan US$2.938.556 dari perkara pidana pembalakan liar. Dana tersebut merupakan uang pengganti dari terpidana Adelin Lis yang telah dieksekusi jaksa pada Rabu, 3 September 2025, dan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Medan.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara. Penyelesaian pembayaran dilakukan di hadapan Kajati Sumut, Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra.
Pembayaran uang pengganti tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 68K/Pid.Sus/2008 yang menyatakan Adelin Lis bersalah dalam tindak pidana korupsi dan kehutanan. Sisa pembayaran dilunasi keluarga terpidana pada 2 September 2025 sebelum disetorkan ke negara.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara.