masukkan script iklan disini
PAHAMLAH.COM– KPK Masih Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, meski proses penyidikan sudah berjalan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya menunggu waktu.“Ah, itu kan soal waktu saja,” ujar Setyo di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Dia menambahkan, proses penyidikan tetap lancar. Penyidik masih memeriksa saksi dan melengkapi dokumen terkait kasus ini. “Masalah lain tidak ada. Kalau soal penetapan tersangka, semua dokumen sudah diperiksa. Mereka masih memanggil orang untuk diperiksa,” jelasnya.
Kasus ini berawal ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji 20 ribu pada 2024. Kuota tambahan dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji menetapkan kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota nasional.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak Kementerian Agama dan travel haji terkait pembagian kuota haji khusus. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Untuk mendukung penyidikan, KPK telah menyita uang, mobil, dan rumah.
Uang yang disita sebagian berasal dari pengembalian sejumlah travel haji. Diduga, dana tersebut awalnya diminta oknum Kemenag sebagai biaya “percepatan,” namun akhirnya dikembalikan karena ada pengawasan dari panitia khusus haji DPR 2024.
Sumber:detiknews.com