masukkan script iklan disini
KAMPAR, PAHAMLAH.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali mengungkap praktik pengolahan kayu ilegal. Sebuah sawmill tanpa izin di Jalan Koto Tinggi, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, digerebek pada Senin (22/09/2025).
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial terkait aktivitas pengolahan kayu mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang memerintahkan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza turun langsung ke lapangan.
“Benar, di lokasi terdapat sawmill ilegal. Namun saat tim tiba, para pelaku sudah kabur meninggalkan lokasi,” ungkap Kapolres, Selasa (23/09/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati tumpukan kayu bulat dan kayu olahan yang siap dipasarkan. Jenis kayu yang ditemukan antara lain Mahang Merah, Mahang Putih, Akasia, hingga karet dengan ukuran bervariasi. Selain itu, juga ditemukan kayu olahan berbentuk broti dalam beberapa ukuran yang lazim dipakai untuk bahan furnitur.
Mesin gergaji dompeng yang digunakan untuk memproses kayu turut diamankan sebagai barang bukti. Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi dan membawa sampel kayu untuk kebutuhan penyelidikan.
Menurut keterangan warga, penjaga sawmill dikenal dengan inisial H alias Kumis, sedangkan pemilik usaha diduga berinisial E. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
“Kami akan memanggil pemilik untuk dimintai klarifikasi sekaligus berkoordinasi dengan ahli kehutanan terkait temuan kayu tersebut,” tegas AKBP Boby.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi menegaskan akan menindak tegas praktik illegal logging yang dapat merusak kelestarian lingkungan.
Reporter : Gopaldi
Editor : M.amin